Nama : Tri Noviliana
Nim : 11901290
Kelas : PAI 4C
Makul : Magang 1
4 Kompetensi Guru Profesional
Menurut pendapat Jamil Suprihatiningrum (2014 : 24) guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah.
Kompetensi guru
dapat diartikan sebagai kesatuan pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuh tanggung
jawab yang dimiliki oleh seorang guru
dalam menjalankan profesinya. Lebih jelasnya bahwa seorang guru dituntut
memiliki kompetensi atau kemampuan dalam ilmu yang dimilikinya, kemampuan
penguasaan mata pelajaran, kemampuan berinteraksi sosial dengan sesama peserta
didik maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat
luas.
Kompetensi guru
ialah
seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat
mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif. Karena seorang guru tidak hanya
terampil dalam mengajar tentu juga harus memiliki pribadi yang
baik dan mampu melakukan penyesuaian sosial diri
dalam masyarakat. (Feralys Novauli, 2015 : 46)
Kompetensi
bukanlah merupakan suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang
dan belajar sepanjang hayat. Kompetensi guru
merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial dan
spritual yang secara keseluruhan membentuk
kompetensi standar kompetensi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman
terhadap peserta didik pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.
Penguasaan materi meliputi pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber
bahan pembelajaran, pemahaman disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks
yang lebih luas, penggunaan metodelogi ilmu yang bersangkutan untuk
memverifikasi dan memantapkan pemahaman konsep yang dipelajari ,juga
penyesuaian substansi dengan tuntutan dan ruang gerak kurikuler, serta
pemahaman manajemen pembelajaran. (Reksa Setiawan, 2015 : 132)
Empat kompetensi guru
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran yang meliputi
pemahaman wawasan atau landasan kependidikan keilmuan sehingga memiliki
keahlian secara akademik mau pun intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan
pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara
latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu guru juga harus memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan
pembelajaran di kelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan
dengan ijazah akademik, dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari
lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerinta terhadap pemahaman terhadap belajar.
Guru memiliki pemahaman psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan
benar pendekatan apa yang tepat yang harus dilakukan pada anak didiknya setiap
anak didik memiliki karakter masing masing. Guru dapat membimbing anak melewati
masa-masa sulit dalam setiap rentang usia yang dialami anak. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan juga
pemahaman terhadap latar belakang atau lingkungan
pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi
anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.
Dari
Standar kompetensi guru mata pelajaran dapat dinyatakan bahwa kompetensi
pedagogik bagi guru bukan lah suatu hal yang sederhana , karena kualitas guru
haruslah di atas rata rata dan kualitas ini dapat dilihat dari aspek intelektual/pedagogik
yang meliputi aspek:
a.
Logika sebagai pengembangan kognitif yang mencakup kemampuan
intelektual mengenal lingkungan terdiri atas enam macam yang disusun secara
hierarkhi dari yang sederhana sampai yang kompleks, yaitu pengetahuan (kemampuan
mengingat kembali hal-hal yang telah dipelajari), pemahaman (kemampuan menangkap
makna atau arti sesuatu hal), penerapan (kemampuan mempergunakan hal-hal yang
telah dipelajari untuk menghadapi situasi-situasi baru dan nyata), analisis (kemampuan
menjabarkan sesuatu menjadi bagian-bagian supaya dapat dipahami), sintetis
(kemampuan memadukan bagian-bagian menjadi suatu keseluruhan), dan penilaian (kemampuan
memberikan harga sesuatu hal berdasarkan kriteria intern, kelompok, atau yang
telah ditetapkan terlebih dahulu).
b.
Etika sebagai pengembangan efektif mencakup kemampuan emosional
disusun secara hierarkhis, yaitu: Kesadaran (kemampuan untuk memperhatikan
sesuatu hal), partisipasi (kemampuan serta untuk terlibat dalam sesuatu hal),
penghayatan nilai (kemampuan untuk menerima nilai juga terikat kepadanya),
pengorganisasian nilai (kemampuan untuk memiliki sistem nilai dalam dirinya),
dan karakterisasi diri (kemampuan untuk memiliki pola hidup di mana sistem
nilai yang terbentuk dalam dirinya mampu mengawasi tingkah lakunya).
2. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian positif ,pertama yang mantap dan stabil, dewasa,
arif dan bijaksana, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Penjelasannya
yang pertama ialah mantap dan stabil yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak
sesuai norma hukum, norma sosial, dan etika yang berlaku, kedua ialah dewasa
yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak sebagai pendidik dan
memiliki etos kerja sebagai guru, ketiga ialah arif dan bijaksana yaitu
tampilannya bermanfaat bagi peserta peserta didik, sekolah, dan masyarakat
dengan menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak, keempat ialah berwibawa
yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap peserta
didik, dan yang terakhir ialah memiliki akhlak mulia dan memiliki perilaku yang
dapat diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai norma religius seperti jujur,
ikhlas, dan suka menolong. Di mana pada setiap perkataan, tindakan yang baik dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra diri dan
kepribadian seorang guru. Setiap guru mempunyai pribadi sesuai karakteristik pribadi yang mereka miliki.
Secara
pribadi, guru merupakan perwujudan dari diri
dengan keunikan karakteristik yang sesuai dengan posisinya sebagai pemangku
profesi keguruan. Kepribadian merupakan landasan utama sebagai perwujudan diri sebagai guru yang efektif baik dalam melaksanakan tugas
profesionalnya di lingkungan pendidikan dan di lingkungan lainnya. Hal ini mengandung
makna bahwa seorang guru harus mampu mewujudkan pribadi yang lebih efektif untuk dapat melaksanakan fungsi dan
tanggung jawabnya sebagai guru. Untuk itu, ia harus mengenal dirinya sendiri
dan mampu mengembangkannya ke arah terwujudnya pribadi yang sehat dan paripurna.
Pendidik dalam
hal ini guru perlu mengetahui, memahami dan melakukan tindakan yang sesuai
dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. Norma
agama menyangkut nilai-nilai yang ada di dalam agama itu sendiri, setiap
ajaran telah ditentukan sesuai syariat. Kehidupan beragama
pada dasarnya merupakan hak asasi yang mendalam yang menyangkut keyakinan seseorang
untuk mempelajari dan mendalami serta melaksanakannya.Guru menghargai Peserta
didik dengan tidak melihat unsur atau latar belakang agama yang dianut. Peserta
didik yang ada di salah satu sekolah tersebut beragam menganut agama yang diyakininya.
Demikian juga dengan suku bangsa yang berbeda. Sikap guru selayaknya menghargai
keadaan tersebut dan tidak berpengaruh terhadap perlakuan dalam memberikan
pelayanan pelajaran, bimbingan, ataupun bentuk konsultasi apapun yang menyangkut
proses belajar dan mengajar di sekolah.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial
artinya kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang
lain. Meliputi: kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman
sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional; dan dalam menjalin komunikasi dengan pimpinan;
kemampuan guru berkomunikasi dengan orang tua belajar; Kemampuan guru
berkomunikasi dengan masyarakat; kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi
setiap lembaga kemasyarakatan; dan kemampuan untuk pendidikan moral.
Sebagai
makhluk sosial , guru berperilaku santun, mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan
lingkungan secara efektif danmenarik mempunyai rasa empati terhadap orang lain.
Kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan menarik dengan
peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua dan wali peserta
didik, masyarakat sekitar sekolah dan dimana sekitar pendidik itu tinggal, serta
dengan pihak-pihak berkepentingan dengan sekolah.
Hal
ini sejalan dengan pernyataan Sagala
(2009: 39) yang menyatakan bahwa ”Indikator kemampuan sosial guru adalah mampu berkomunikasi
dan bergaul dengan Belajar, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua
dan wali murid, masyarakat dan lingkungan sekitar, dan mampu mengembangkan
jaringan”.
Inti
dari kompetensi sosial terletak pada sisi bagaimana dalam komunikasi, tetapi
komunikasi yang dimaksud adalah komunikasi yang efektif. Komunikasi dapat diartikan
sebagai suatu proses saling mempengaruhi interaksi antar manusia. Komunikasi juga merupakan keseluruhan dari pada
perasaan, sikap dan harapan-harapan yang disampaikan baik secara langsung atau tidak
langsung, baik yang dilakukan secara sadar atau tidak sadar karena komunikasi
merupakan bagian integral dari sebuah proses perubahan.
Maka
kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi
dengan orang lain tidak hanya melakukan perbuatan yang baik saja tetapi juga
menyadari perbuatan yang dilakukan dan menyadari pula situasi yang ada sangkut
pautnya dengan perbuatan itu.
Sementara
Djamarah (2007: 37) menyatakan bahwa: “Tugas kemanusiaan salah satu segi dari
tugas guru. Sisi ini tidak bisa guru abaikanatau dianggap remeh, karena guru
harus terlibat dalam kehidupan di masyarakat dengan interaksi sosial. Guru
harus menanamkan nilai-nilai kemanusiaan kepada anak didik. Dengan begitu anak
didik dididik agar mempunyai sifat kesetiakawanan sosial”.Sebagai makhluk
sosial guru berprilaku santun, mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan
lingkungan secara efektif dan menarik mempunyai rasa empati terhadap orang
lain.
4. Kompetensi
profesional
Kompetensi
profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai materi
pelajaran secara luas dan mendalam. Proses belajar dan hasil belajar Peserta
Didik bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulumnya,
akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan
membimbingmereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan
belajar yang efektif, menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelola kelasnya,
sehingga belajar peserta didik berada pada tingkat optimal.
Kompetensi Profesional, mengacu pada perbuatan
yang bersifat rasional dan memenuhi spesifikasi tertentu dalam melaksanakan
tugas kependidikan. Mengenai perangkat kompetensi profesional biasanya dibedakan
profil kompetensi yaitu mengacu kepada berbagai aspek kompetensi yang dimiliki
seorang tenaga profesional pendidikan dan spektrum kompetensi yaitu mengacu kepada
variasi kualitatif dan kuantitatif.Tanpa kompetensi, guru bak nahkoda di tengah
samudra minus keahlian memadai, sementara di depannya ombak tinggi siap
menggulung kapal. Sudah pasti nahkoda yang minus keahlian itu tidak dapat
berbuat apa-apa, sementara kapalnya tenggelam tersapu ombak ke dasar samudera.
(Agus Wibowo & Hamrin, 2012 : 102)
Kompetensi profesional berkaitan dengan bidang
studi dijelaskan Slamet (Sagala 2009: 39) yaitu: Kompetensi profesional yang
terdiri dari sub-kompetensi (1) memahami mata pelajaran yang telah disiapkan
untuk mengajar; (2) memahami standar kompetensi dan standar isi pelajaran yang
tertera dalam Peraturan Menteri serta bahan ajar yang ada dalam kurikulum tingkat
satuan pendidikan (KTSP); (3) memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan
yang menaungi materi ajar; (4) memahami hubungan konsep antar mata pelajaran
terkait; dan (5) menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Daftar Pustaka
Feralys
Novauli, 2015. Kompetensi Guru Dalam Peningkatan Prestasi Belajar Pada Smp
Negeri Dalam Kota Banda Aceh. Jurnal Administrasi Pendidikan. (1) vol. 3.
Jamil
Suprihatiningrum. 2014. Guru Profesional. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media.
Sagala,S., 2009. Kemampuan Profesional Guru
dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar