Rabu, 09 Juni 2021

4 Kompetensi Guru Profesional

 

Nama   : Tri Noviliana

Nim     : 11901290

Kelas   : PAI 4C

Makul  : Magang 1

 

4 Kompetensi Guru Profesional

Menurut pendapat  Jamil Suprihatiningrum (2014 : 24) guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah.

Kompetensi guru dapat diartikan sebagai kesatuan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang guru dalam menjalankan profesinya. Lebih jelasnya bahwa seorang guru dituntut memiliki kompetensi atau kemampuan dalam ilmu yang dimilikinya, kemampuan penguasaan mata pelajaran, kemampuan berinteraksi sosial dengan sesama peserta didik maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.

Kompetensi guru ialah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif. Karena seorang guru tidak hanya terampil dalam mengajar tentu juga harus memiliki pribadi yang baik dan mampu melakukan penyesuaian sosial diri dalam masyarakat. (Feralys Novauli, 2015 : 46)

Kompetensi bukanlah merupakan suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat. Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial dan spritual yang secara keseluruhan membentuk kompetensi standar kompetensi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme. Penguasaan materi meliputi pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber bahan pembelajaran, pemahaman disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks yang lebih luas, penggunaan metodelogi ilmu yang bersangkutan untuk memverifikasi dan memantapkan pemahaman konsep yang dipelajari ,juga penyesuaian substansi dengan tuntutan dan ruang gerak kurikuler, serta pemahaman manajemen pembelajaran. (Reksa Setiawan, 2015 : 132)

Empat kompetensi guru

1.      Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik mau pun  intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis   subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu guru juga harus memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik, dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerinta terhadap pemahaman terhadap belajar. Guru memiliki pemahaman psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan benar pendekatan apa yang tepat yang harus dilakukan pada anak didiknya setiap anak didik memiliki karakter masing masing. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam setiap rentang usia yang dialami anak. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan  juga pemahaman terhadap latar belakang atau lingkungan pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.

Dari Standar kompetensi guru mata pelajaran dapat dinyatakan bahwa kompetensi pedagogik bagi guru bukan lah suatu hal yang sederhana , karena kualitas guru haruslah di atas rata rata dan kualitas ini dapat dilihat dari aspek intelektual/pedagogik yang meliputi aspek:

a.       Logika sebagai pengembangan kognitif yang mencakup kemampuan intelektual mengenal lingkungan terdiri atas enam macam yang disusun secara hierarkhi dari yang sederhana sampai yang kompleks, yaitu pengetahuan (kemampuan mengingat kembali hal-hal yang telah dipelajari), pemahaman (kemampuan menangkap makna atau arti sesuatu hal), penerapan (kemampuan mempergunakan hal-hal yang telah dipelajari untuk menghadapi situasi-situasi baru dan nyata), analisis (kemampuan menjabarkan sesuatu menjadi bagian-bagian supaya dapat dipahami), sintetis (kemampuan memadukan bagian-bagian menjadi suatu keseluruhan), dan penilaian (kemampuan memberikan harga sesuatu hal berdasarkan kriteria intern, kelompok, atau yang telah ditetapkan terlebih dahulu).

b.      Etika sebagai pengembangan efektif mencakup kemampuan emosional disusun secara hierarkhis, yaitu: Kesadaran (kemampuan untuk memperhatikan sesuatu hal), partisipasi (kemampuan serta untuk terlibat dalam sesuatu hal), penghayatan nilai (kemampuan untuk menerima nilai juga terikat kepadanya), pengorganisasian nilai (kemampuan untuk memiliki sistem nilai dalam dirinya), dan karakterisasi diri (kemampuan untuk memiliki pola hidup di mana sistem nilai yang terbentuk dalam dirinya mampu mengawasi tingkah lakunya).

 

2.      Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian positif ,pertama yang mantap dan stabil, dewasa, arif dan bijaksana, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Penjelasannya yang pertama ialah mantap dan stabil yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, norma sosial, dan etika yang berlaku, kedua ialah dewasa yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru, ketiga ialah arif dan bijaksana yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta peserta didik, sekolah, dan masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak, keempat ialah berwibawa yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap peserta didik, dan yang terakhir ialah memiliki akhlak mulia dan memiliki perilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai norma religius seperti jujur, ikhlas, dan suka menolong. Di mana pada setiap perkataan, tindakan yang baik dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra diri dan kepribadian seorang guru. Setiap guru mempunyai pribadi sesuai karakteristik pribadi yang mereka miliki.

Secara pribadi, guru merupakan perwujudan dari diri dengan keunikan karakteristik yang sesuai dengan posisinya sebagai pemangku profesi keguruan. Kepribadian merupakan landasan utama sebagai perwujudan diri sebagai guru yang efektif baik dalam melaksanakan tugas profesionalnya di lingkungan pendidikan dan di lingkungan lainnya. Hal ini mengandung makna bahwa seorang guru harus mampu mewujudkan pribadi yang lebih  efektif untuk dapat melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai guru. Untuk itu, ia harus mengenal dirinya sendiri dan mampu mengembangkannya ke arah terwujudnya pribadi yang sehat dan paripurna.

Pendidik dalam hal ini guru perlu mengetahui, memahami dan melakukan tindakan yang sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. Norma agama menyangkut nilai-nilai yang ada di dalam agama itu sendiri, setiap ajaran telah ditentukan sesuai syariat. Kehidupan beragama pada dasarnya merupakan hak asasi yang mendalam yang menyangkut keyakinan seseorang untuk mempelajari dan mendalami serta melaksanakannya.Guru menghargai Peserta didik dengan tidak melihat unsur atau latar belakang agama yang dianut. Peserta didik yang ada di salah satu sekolah tersebut beragam menganut agama yang diyakininya. Demikian juga dengan suku bangsa yang berbeda. Sikap guru selayaknya menghargai keadaan tersebut dan tidak berpengaruh terhadap perlakuan dalam memberikan pelayanan pelajaran, bimbingan, ataupun bentuk konsultasi apapun yang menyangkut proses belajar dan mengajar di sekolah.

3.     Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial artinya kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Meliputi: kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional;  dan dalam menjalin komunikasi dengan pimpinan; kemampuan guru berkomunikasi dengan orang tua belajar; Kemampuan guru berkomunikasi dengan masyarakat; kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan; dan kemampuan untuk pendidikan moral.

Sebagai makhluk sosial , guru berperilaku santun, mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan lingkungan secara efektif danmenarik mempunyai rasa empati terhadap orang lain. Kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan menarik dengan peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua dan wali peserta didik, masyarakat sekitar sekolah dan dimana sekitar pendidik itu tinggal, serta dengan pihak-pihak berkepentingan dengan sekolah.

Hal ini sejalan dengan pernyataan  Sagala (2009: 39) yang menyatakan bahwa ”Indikator kemampuan sosial guru adalah mampu berkomunikasi dan bergaul dengan Belajar, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua dan wali murid, masyarakat dan lingkungan sekitar, dan mampu mengembangkan jaringan”.

Inti dari kompetensi sosial terletak pada sisi bagaimana dalam komunikasi, tetapi komunikasi yang dimaksud adalah komunikasi yang efektif. Komunikasi dapat diartikan sebagai suatu proses saling mempengaruhi interaksi antar manusia. Komunikasi juga merupakan keseluruhan dari pada perasaan, sikap dan harapan-harapan yang disampaikan baik secara langsung atau tidak langsung, baik yang dilakukan secara sadar atau tidak sadar karena komunikasi merupakan bagian integral dari sebuah proses perubahan.

Maka kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain tidak hanya melakukan perbuatan yang baik saja tetapi juga menyadari perbuatan yang dilakukan dan menyadari pula situasi yang ada sangkut pautnya dengan perbuatan itu.

Sementara Djamarah (2007: 37) menyatakan bahwa: “Tugas kemanusiaan salah satu segi dari tugas guru. Sisi ini tidak bisa guru abaikanatau dianggap remeh, karena guru harus terlibat dalam kehidupan di masyarakat dengan interaksi sosial. Guru harus menanamkan nilai-nilai kemanusiaan kepada anak didik. Dengan begitu anak didik dididik agar mempunyai sifat kesetiakawanan sosial”.Sebagai makhluk sosial guru berprilaku santun, mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan lingkungan secara efektif dan menarik mempunyai rasa empati terhadap orang lain.

4.      Kompetensi profesional

Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam. Proses belajar dan hasil belajar Peserta Didik bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbingmereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar peserta didik berada pada tingkat optimal.

 Kompetensi Profesional, mengacu pada perbuatan yang bersifat rasional dan memenuhi spesifikasi tertentu dalam melaksanakan tugas kependidikan. Mengenai perangkat kompetensi profesional biasanya dibedakan profil kompetensi yaitu mengacu kepada berbagai aspek kompetensi yang dimiliki seorang tenaga profesional pendidikan dan spektrum kompetensi yaitu mengacu kepada variasi kualitatif dan kuantitatif.Tanpa kompetensi, guru bak nahkoda di tengah samudra minus keahlian memadai, sementara di depannya ombak tinggi siap menggulung kapal. Sudah pasti nahkoda yang minus keahlian itu tidak dapat berbuat apa-apa, sementara kapalnya tenggelam tersapu ombak ke dasar samudera. (Agus Wibowo & Hamrin, 2012 : 102)

 Kompetensi profesional berkaitan dengan bidang studi dijelaskan Slamet (Sagala 2009: 39) yaitu: Kompetensi profesional yang terdiri dari sub-kompetensi (1) memahami mata pelajaran yang telah disiapkan untuk mengajar; (2) memahami standar kompetensi dan standar isi pelajaran yang tertera dalam Peraturan Menteri serta bahan ajar yang ada dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP); (3) memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi materi ajar; (4) memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan (5) menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.

                                         

Daftar Pustaka

Feralys Novauli, 2015. Kompetensi Guru Dalam Peningkatan Prestasi Belajar Pada Smp Negeri Dalam Kota Banda Aceh. Jurnal Administrasi Pendidikan. (1) vol. 3.

Jamil Suprihatiningrum. 2014. Guru Profesional. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media.

 Sagala,S., 2009. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar